BERSUNNAH DI ATAS CERMIN

Selasa, 28 Februari 2012

                 
    Segala puji bagi Allah yang telah  membentangkan langit tanpa pilar dan yang telah menghias bumi dengan berbagai macam cakrawala. Sholawat beserta salam Allah semoga tetap tercurahkan keharibaan kekasihNya Muhammad SAW.
    Berbicara tentang ibadah, ibadah adalah bentuk Mashdar dari kata  'Abada  yang artinya adalah menyembah. Dengan kata lain ketika seorang hamba melaksanakan rutinitas ibadah maka di situ terdapat sebuah komunikasi khusus antara hamba tersebut dengan tuhannya. Sudah maklum adanya bahwa ibadah terbagi atas dua sifat, adakalanya ibadah itu bersifat wajib adapula yang bersifat sunnah. Namun di sini penulis hanya akan menguraikan tentang ibadah yang sunnah saja.
    Ibadah sunnah sangatlah banyak, diantaranya yaitu sholat malam dan puasa tiga hari setiap bulannya. Alasan kenapa penulis mencontohkan sholat dan puasa adalah dikarnakan dua ibadah inilah yang sangat berpotensi bagi seorang hamba untuk lebih mendekatkan dirinya pada tuhannya. Namun ada baiknya bagi pembaca yang budiman terlebih dahulu mengetahui apa itu sholat malam  dan apa itu puasa.

SHOLAT MALAM
    Sholat malam dapat pula didefinisikan sebagai sholat Tahajjud. Sedangkan tahajjud secara etimologi (bahasa) adalah berusaha bangun di waktu malam, dan  menurut isthilah fikih sholat tahajjud adalah sholat yang dilakukan setelah sholat Isya'. Perlu diketahui bahwa sholat tahajjud baru boleh dilakukan setelah seseorang  bangun dari tidurnya pada malam hari meskipun tidurnya sebelum sholat isya' yaitu di waktu magrib. (al  Bujairimi ‘Ala al Khotib, juz 2 Hal: 61, perc. DKI)
    Pahala dari sholat tahajjud sudah bisa diraih dengan melakukan sholat apapun. Dalam artian tidak ada ketentuan khusus dari syariat, baik yang dikerjakan adalah sholat Ba'diah  isya', Witir, sholat Tasbih, Istikhoroh bahkan sholat fardlu sekalipun meski adanya kefardluan itu merupakan qodlo' atau nadzar.
    Di awal kedatangan Islam sholat tahajjud hukumnya wajib dan Imam al Manawi berpendapat bahwa hukum wajib tersebut adalah khusus bagi baginda Rosul Muhammad SAW. Sebagaimana firman Allah:
قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيْلاً. (المزمل: 2)
“Dan berdirilah pada waktu malam kecuali sedikit.”(QS. al Muzammil: 2)         
    Dan juga berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan Imam al Thobaroni dan al Baihaqi:
ثَلاَ ثُهُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَلَكُمْ سُنَّةٌ الْوِتْرُ وَالسِّوَاكُ وَقِيَامُ اللَّيْلِ.
"Tiga hal yang adanya wajib bagiku dan bagi kalian adalah sunnah yaitu sholat witir, bersiwak dan Qiyam al Lail".
    Hujjah dari Imam al Manawi ini mendapatkan banyak respon positif dari kalangan para ulama yang di antaranya adalah Imam Rofi'i. Bahkan Imam Nawawi mengeluarkan statemen yang beliau petik dari pendapat Syekh Abu Hamid  bahwasanya hukum sholat tahajjud di awal kedatangan Islam adalah wajib bagi Nabi Muhammad dan seluruh umatNya. Namun kemudian hukum wajib tersebut direvisi oleh firman Allah dalam surat al Muzzammil ayat 20:
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ ( المزمل: 20)
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (Sholat) kurang dari dua pertiga malam, seperdua malam atau sepertiganya dan demikian pula orang-orang yang bersama kamu.” (QS. al  Muzzammil: 20)
    Perbedaan pendapat di atas adalah ketika masa-masa awal datangnya Islam. Sementara di era perkembanagan Islam semua ulama sepakat bahwa hukum dari sholat tahajjud adalah sebatas Sunnah Muakkad dan hukum tersebut bisa berubah menjadi wajib bila dinadzari.

PUASA SUNNAH
    Seperti yang termaktub dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh seperti berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ.
Dari Abu Huroiroh RA. barkata “Telah berwasiat kepadaku kekasihku (Nabi Muhammad SAW.) atas tiga hal: Berpuasa  tiga hari setip bulannya, melaksanakan dua rokaat sholat dluha dan melakukan sholat witir sebelum aku tidur.”
    Dalam hadits di atas termaktub kata berpuasa tiga hari setiap bulannya. Para ulama berbeda pendapat dalam menafsiri hadis di atas. Ada yang menguraikan bahwa yang dikehendaki dari kata tiga hari di atas adalah Ayyamul Bidl (tanggal 13,14 dan 15 jawa atau hijriyah pada setiap bulan) seperti hadits yang diriwayatkan Jarir bin Abdillah.
    Sementara pendapat yang lain mengatakan bahwa puasa tiga hari di atas adalah  puasa yang dilakukan sekali setiap sepuluh hari. Keterangan ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa'i sebagai berikut:
وعن النسائي قال, قال النبي صلي الله عليه وسلم : صُمْ مِنْ كُلِّ عَشْرَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا وَقِيْلَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ .



KESIMPULAN
    Sholat tahajjud dan puasa  berdasarkan keterangan yang telah penulis uraikan di atas hukumnya adalah sunnah bagi umat Nabi Muhammad. Dalam sebuah hadis dijelaskan tentang Kaifiah atau tata cara dalam melakukan ibadah sunnah dengan detail dan konkret. Hadis tersebut termaktub dalam  sebuah kitab berjudul Hasyiah ‘Ala Mukhtashor Ibni Abi Jamroh halaman 157 yang konklusinya adalah bahwa Nabi sangat menganjurkan atas umatNya agar melakukan ibadah sunnah baik sholat tahajjud atau puasa. Beliau pun mengatakan bahwa sebaik-baiknya puasa sunnah yang disenangi oleh Allah adalah praktek puasanya Nabi Daud AS. yaitu menyelang nyelingkan puasa, Nabi juga bersabda bahwa ibadah sholat sunnah yang lebih disenangi oleh Allah adalah praktek sholat Nabi Daud AS. Berikut haditsnya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِيْ النَّبِيُّ صلي الله عليه وسلم أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَصُوْمُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا, وَأَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللهِ صَلاَةُ دَاوُدَ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُوْمُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ .
Dari Abdulloh bin Umar RA. beliau berkata: Nabi SAW. telah bersabda padaku "Lebih  disenanginya ibadah puasa sunnah di sisi Allah ‘Azza Wa Jalla adalah puasanya Nabi Daud AS., beliau berpuasa sehari  dan esoknya tidak, begitupula sholat yang lebih disenangi  di sisi Allah adalah sholatnya Nabi Daud, beliau tidur di pertengahan malam dan bertahajud di sepertiga malam kemudian tidur lagi di seperenam malam.”
    Allah mensyari'atkan sesuatu dikarenakan di dalamnya terdapat sebuah keutamaaan. Semisal dalam tahajud, di sana terdapat sebuah derajat yang  tidak bisa dicapai kecuali dengan melakukanya. Allah berfirman:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا ( الاسراء: 79 )
“Dan pada sebagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan tuhanmu mengangkat kamu pada derajat yang terpuji.” (QS. al Isro’: 79)
    Sedangkan dalam puasa terdapat suatu jaminan kesehatan seperti yang telah disabdakan Nabi SAW.:
صُوْمُوْا تَصِحُّوْا.
“Berpuasalah kalian maka niscaya kesehatan bagi kalian.”
    Cukup sekian uraian-uraian dari penulis, kurang lebihnya penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.


Oleh : Ahmad Wahyudi al Adnan
Siswa 1 Aly Assunniyyah

   

Tidak ada komentar: